
JAKARTA - Hari Senin, 15 September 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor. Pada tanggal tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas di ruas jalan yang telah ditentukan. Kebijakan ini berlaku pada jam sibuk pagi dan sore, untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas di ibu kota yang kerap padat.
Penerapan sistem ganjil genap sudah menjadi salah satu strategi utama dalam mengendalikan kepadatan kendaraan, khususnya di kawasan yang menjadi jalur utama pergerakan masyarakat. Dengan penegakan aturan ini, diharapkan perjalanan masyarakat menjadi lebih lancar dan waktu tempuh bisa lebih efisien.
Ketentuan Umum Sistem Ganjil Genap
Baca Juga
Mengacu pada Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Untuk hari kerja seperti Senin, aturan tetap sama, yakni pengendara wajib menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal berjalan.
Jika tanggal menunjukkan angka ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil diperbolehkan melintas. Sebaliknya, ketika tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang dapat melewati ruas jalan tertentu.
Penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari, serta pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Masyarakat yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Daftar 25 Ruas Jalan dengan Ganjil Genap
Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, terdapat 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil genap, di antaranya:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun–TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman (Grogol–Slipi)
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya (sisi Barat, Timur dari Paseban Raya–Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Aturan di 28 Akses Menuju Gerbang Tol
Selain ruas jalan utama, sistem ganjil genap juga berlaku di 28 akses menuju pintu tol dalam kota. Para pengendara disarankan memperhatikan aturan ini agar tidak terkena tilang. Berikut beberapa akses penting yang terkena aturan:
Dari Jalan Anggrek Neli Murni ke Tol Jakarta–Tangerang
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso
Dari Brigjen Katamso ke Gerbang Tol Slipi 2
Off ramp Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama
Simpang Palmerah Utara–KS Tubun ke Gerbang Tol Slipi 1
Dari Pejompongan Raya ke Gerbang Tol Pejompongan
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang ke Jalan Tentara Pelajar
Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran ke Jalan Gerbang Pemuda
Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng ke simpang Kuningan
Dari Jalan Taman Patra ke Gerbang Tol Kuningan
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu ke simpang Pancoran
Dari Simpang Pancoran ke Gerbang Tol Tebet
Dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya ke Gerbang Tol Tebet 2
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu ke Pancoran Timur II
Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu ke simpang Otto Iskandardinata–Dewi Sartika
Simpang Dewi Sartika–Otto Iskandardinata ke Gerbang Tol Cawang
Off ramp Tol Halim/Kalimalang ke Jalan Inspeksi Kalimalang
Jalan Cipinang Cempedak IV ke Gerbang Tol Kebon Nanas
Dari Jalan Bekasi Timur Raya ke Gerbang Tol Pedati
Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara ke Jalan Bekasi Barat
Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran ke Jalan Bekasi Timur Raya
Jalan Bekasi Barat ke Gerbang Tol Jatinegara
Simpang Rawamangun Muka Raya–Utan Kayu Raya ke Gerbang Tol Rawamangun
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung ke simpang Utan Kayu Raya–Rawamangun Muka Raya
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung ke simpang H Ten Raya–Rawasari Selatan
Simpang Rawasari Selatan–H Ten Raya ke Gerbang Tol Pulomas
Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung ke simpang Suprapto–Perintis Kemerdekaan
Simpang Pulomas ke Gerbang Tol Cempaka Putih
Manfaat Sistem Ganjil Genap
Penerapan aturan ini tidak hanya ditujukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, tetapi juga membantu menekan polusi udara yang dihasilkan kendaraan bermotor. Dengan jumlah kendaraan yang berkurang pada jam-jam tertentu, kualitas udara di Jakarta diharapkan dapat lebih terjaga.
Selain itu, kebijakan ganjil genap juga mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan moda transportasi umum, seperti TransJakarta, MRT, atau KRL, yang lebih efisien dalam mengangkut penumpang dalam jumlah besar.
Dengan diberlakukannya jadwal ganjil genap di Jakarta pada Senin, 15 September 2025, pengendara perlu memperhatikan akhiran pelat nomor masing-masing kendaraan. Aturan ini berlaku di 25 ruas jalan utama dan 28 akses tol, dengan jam operasional terbagi pagi dan sore. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan demi kelancaran perjalanan bersama serta menghindari denda tilang.

Sindi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Harga BBM Hari ini 15 September 2025 Pertamina, Shell, BP, Vivo Tetap Stabil
- Senin, 15 September 2025
Berita Lainnya
Kereta Api Matarmaja Hadir dengan Jadwal Tepat dan Fasilitas Nyaman
- Senin, 15 September 2025
Terpopuler
1.
Cara Mengajukan KUR BNI 2025 Beserta Angsuran
- 15 September 2025
2.
Pergerakan Harga Emas Antam Terkini dan Rincian Lengkapnya
- 15 September 2025
3.
3 Saham Reliance Sekuritas Hari Ini Potensi Untung Besar
- 15 September 2025
4.
5 Strategi Efektif Agar Bisnis Tetap Stabil dan Kompetitif
- 15 September 2025
5.
7 Langkah Efektif Bangun Investasi Saham Jangka Panjang
- 15 September 2025