Senin, 15 September 2025

Pergerakan Harga Emas Antam Terkini dan Rincian Lengkapnya

Pergerakan Harga Emas Antam Terkini dan Rincian Lengkapnya
Pergerakan Harga Emas Antam Terkini dan Rincian Lengkapnya

JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami pergerakan tipis pada awal pekan ini. Senin, 15 September 2025, harga emas batangan Antam tercatat turun Rp2.000 per gram menjadi Rp2.093.000, dibandingkan dengan harga sebelumnya Rp2.095.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback ditetapkan sebesar Rp1.942.000 per gram.

Pergerakan harga emas ini menjadi perhatian bagi investor maupun kolektor emas yang rutin memantau perubahan nilai logam mulia. Penurunan tipis ini menunjukkan bahwa meskipun fluktuasi terjadi, emas tetap menjadi instrumen investasi yang stabil dan diminati.

Harga Emas Pecahan Antam

Baca Juga

BRI Siapkan Program BRILiaN 2025 untuk Pengusaha Muda

Emas batangan PT Antam tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Setiap pecahan memiliki harga jual dan ketentuan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Berikut daftar harga emas batangan Antam per Senin, 15 September 2025:

0,5 gram: Rp1.096.500

1 gram: Rp2.093.000

2 gram: Rp4.126.000

3 gram: Rp6.164.000

5 gram: Rp10.240.000

10 gram: Rp20.425.000

25 gram: Rp50.937.000

50 gram: Rp101.795.000

100 gram: Rp203.512.000

250 gram: Rp508.515.000

500 gram: Rp1.016.820.000

1.000 gram: Rp2.033.600.000

Harga emas ini berlaku untuk transaksi pembelian langsung di outlet Logam Mulia PT Antam Tbk. Investor atau pembeli disarankan selalu memeriksa harga terbaru melalui laman resmi sebelum melakukan transaksi.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan

Dalam setiap transaksi emas batangan, pembeli maupun penjual wajib memperhatikan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarnya potongan pajak berbeda, tergantung kepemilikan NPWP:

Pemegang NPWP: 1,5 persen

Non-NPWP: 3 persen

Potongan PPh 22 ini secara otomatis dipotong dari nilai buyback. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan semua transaksi emas tercatat dan sesuai peraturan pajak yang berlaku.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga dikenakan dengan tarif berbeda:

Pemegang NPWP: 0,45 persen

Non-NPWP: 0,9 persen

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Hal ini mempermudah pencatatan transaksi dan memberikan kepastian hukum bagi pembeli maupun penjual.

Peran Emas dalam Investasi dan Diversifikasi Portofolio

Harga emas yang fluktuatif tetap menjadi acuan bagi investor yang ingin melakukan diversifikasi portofolio. Meski turun tipis, emas tetap dianggap sebagai aset aman (safe haven) dalam jangka panjang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan gejolak pasar finansial.

Emas batangan Antam banyak dipilih karena kualitasnya terjamin, sertifikat resmi, dan likuiditas yang tinggi. Pecahan kecil seperti 0,5 gram atau 1 gram cocok bagi investor pemula yang ingin mulai menabung emas, sedangkan pecahan besar seperti 100 gram hingga 1.000 gram sesuai bagi kolektor atau investor profesional yang menargetkan nilai investasi lebih besar.

Tips Memantau Harga Emas

Selalu cek harga emas terbaru melalui situs resmi Logam Mulia atau outlet resmi Antam.

Perhatikan fluktuasi harga harian sebelum melakukan pembelian atau penjualan.

Sesuaikan jumlah pembelian dengan tujuan investasi dan kapasitas finansial.

Hitung potongan PPh 22 agar perencanaan keuangan tetap akurat.

Pertimbangkan jangka waktu penyimpanan emas, baik untuk koleksi maupun investasi jangka panjang.

Dengan mengikuti langkah ini, pembeli maupun investor dapat memaksimalkan keuntungan sambil meminimalkan risiko akibat fluktuasi harga.

Ringkasan Harga dan Pajak

Secara keseluruhan, pergerakan harga emas Antam pada Senin, 15 September 2025, turun tipis sebesar Rp2.000 per gram. Pecahan emas tersedia mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, dengan harga jual kembali Rp1.942.000 per gram. Pajak untuk transaksi pembelian maupun penjualan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan PPh 22 bervariasi antara 0,45 persen hingga 3 persen tergantung kepemilikan NPWP dan jenis transaksi.

Investor dan pembeli disarankan selalu memperhatikan fluktuasi harga serta potongan pajak untuk mengelola investasi emas dengan bijak. Dengan strategi tepat, emas Antam tetap menjadi pilihan investasi yang menguntungkan dan aman.

Dengan rincian harga, pajak, dan pecahan yang jelas, pembeli dapat merencanakan pembelian atau penjualan emas secara efisien. Informasi ini memudahkan siapa saja untuk membuat keputusan finansial dengan lebih percaya diri.

Sindi

Sindi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

OJK Luncurkan Aturan Permudah Pembiayaan UMKM 2025

OJK Luncurkan Aturan Permudah Pembiayaan UMKM 2025

CIMB Niaga Luncurkan Digital Branch Inovatif di Solo

CIMB Niaga Luncurkan Digital Branch Inovatif di Solo

Flip Mempermudah Pengiriman Uang ke Luar Negeri Praktis

Flip Mempermudah Pengiriman Uang ke Luar Negeri Praktis

Panduan Lengkap Aplikasi ANDAL Taspen untuk Peserta

Panduan Lengkap Aplikasi ANDAL Taspen untuk Peserta