
JAKARTA - Transformasi besar di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi terjadi setelah DPR menyetujui revisi keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Keputusan ini menjadikan nomenklatur Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan peran strategis BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional.
Keputusan resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis 2 Oktober 2025. Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, membuka sidang dengan menyampaikan bahwa Komisi VI telah menindaklanjuti surat keputusan presiden untuk mengurus RUU BUMN. Komisi VI sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) guna membahas RUU ini secara mendetail sebelum dibawa ke pembahasan tingkat II.
“Akhirnya, melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada 26 September 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI bersama pemerintah menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 untuk selanjutnya dibahas pada tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI,” jelas Anggia dalam pidatonya.
Baca Juga
Penjelasan Pemerintah
Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini naik ke podium untuk mewakili pemerintah. Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU ini diharapkan memberikan respons positif terhadap ekonomi nasional sekaligus memperkuat tata kelola BUMN.
“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan, sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini.
Pemerintah juga menegaskan dukungannya terhadap pengesahan RUU pada keputusan tingkat II, sebagai tahap akhir sebelum undang-undang resmi berlaku.
Proses Persetujuan DPR
Sidang paripurna kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta persetujuan seluruh fraksi atas RUU BUMN.
“Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003. Apakah disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab seluruh peserta sidang yang hadir, menandai resminya pengesahan RUU menjadi UU dan penetapan BP BUMN sebagai nomenklatur baru.
Tujuan dan Dampak Transformasi
Perubahan ini bukan sekadar penggantian nama. BP BUMN akan memiliki fungsi pengaturan yang lebih jelas, berbeda dengan operator BUMN yang berada di bawah holding atau manajemen perusahaan. Transformasi ini diharapkan mencegah tumpang tindih kewenangan antara regulator dan operator BUMN, sekaligus memperkuat pengawasan dan tata kelola perusahaan pelat merah.
Menurut pemerintah, penguatan kerangka hukum ini akan mendorong BUMN untuk tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga menjadi katalis pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. BUMN diharapkan mampu menyinergikan peran strategisnya dalam sektor-sektor vital, seperti energi, transportasi, pertambangan, dan infrastruktur.
Proses Legislasi
Proses legislasi dimulai dari pembahasan tingkat I, di mana fraksi-fraksi Komisi VI bersama pemerintah mendalami substansi RUU. Setelah itu, RUU dibawa ke sidang tingkat II untuk pengambilan keputusan paripurna, yang berakhir dengan pengesahan menjadi undang-undang.
Keputusan ini juga menandai bahwa semua aturan dan kebijakan terkait BUMN kini berada dalam payung hukum yang lebih jelas dan terintegrasi, sehingga tata kelola dapat berjalan lebih akuntabel, transparan, dan profesional.
Harapan DPR dan Pemerintah
Ketua DPR RI Puan Maharani, meski tidak hadir langsung dalam rapat paripurna, sebelumnya menekankan bahwa BUMN harus dapat mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945, memastikan bahwa BUMN berfungsi sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Sementara itu, pemerintah berharap bahwa dengan disahkannya UU BUMN terbaru, BP BUMN akan mampu menjadi pengatur yang efektif, membimbing BUMN agar tetap kompetitif di pasar global sekaligus menjaga kepentingan nasional.

Aldi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
BSU Oktober 2025 Belum Dicairkan, Ini Cara Cek Status
- 03 Oktober 2025
2.
DPR Sahkan RUU, Kementerian Resmi Berganti BP BUMN
- 03 Oktober 2025
3.
Pemerintah Wajib Lindungi Petani Tembakau Gagal Panen
- 03 Oktober 2025
4.
BP BUMN Resmi Dibentuk, Tata Kelola BUMN Diperkuat
- 03 Oktober 2025
5.
Zoomlion Gandeng Mitra Lokal Tingkatkan Pertambangan Nasional
- 03 Oktober 2025