
JAKARTA - Langkah besar reformasi tata kelola BUMN resmi dilakukan setelah DPR RI menyetujui perubahan nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun 2025-2026, Kamis 2 Oktober 2025, menandai era baru penguatan regulasi dan peran strategis BUMN bagi pembangunan nasional.
Proses Legislasi
Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, menjelaskan bahwa Komisi VI telah menindaklanjuti surat keputusan presiden terkait RUU BUMN dan membentuk Panitia Kerja untuk membahas rancangan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
Baca Juga
“Akhirnya melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI bersama-sama pemerintah menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibahas dalam pembahasan pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI,” ujar Anggia, Kamis.
Dengan persetujuan tersebut, RUU ini dilanjutkan ke tingkat II atau sidang paripurna untuk pengambilan keputusan final.
Penjelasan Pemerintah
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menyampaikan pandangan pemerintah. Menurutnya, RUU BUMN yang disahkan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional serta memperkuat tata kelola di lingkungan BUMN.
“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan mendapat berperan lebih strategis menjadi agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” jelas Rini Widyantini.
Transformasi ini bertujuan menjadikan BUMN bukan hanya sebagai badan usaha milik negara, tetapi juga sebagai aktor strategis dalam pembangunan ekonomi, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing di tingkat internasional.
Proses Pengambilan Keputusan
Setelah penjelasan pemerintah, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan RUU menjadi undang-undang.
“Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara dapat disetujui, disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab para peserta sidang.
Dengan kata lain, keputusan pengesahan ini dilakukan secara kolektif dan demokratis, memastikan seluruh fraksi DPR sepakat terhadap arah reformasi BUMN.
Dampak dan Tujuan Pembentukan BP BUMN
Pengubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN bukan sekadar perubahan nama. Langkah ini menandai pergeseran fokus birokrasi dari pengelolaan operasional menjadi pengaturan dan pengawasan. BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator yang menetapkan kebijakan dan standar bagi BUMN, sementara operasional tetap dijalankan oleh manajemen masing-masing perusahaan.
Transformasi ini juga diharapkan:
Meningkatkan akuntabilitas di lingkungan BUMN.
Mendorong efisiensi operasional dan manajerial perusahaan pelat merah.
Memperkuat peran BUMN sebagai agen pembangunan, sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Meningkatkan daya saing global BUMN melalui tata kelola yang lebih profesional dan transparan.
Implikasi bagi Pasar dan Investor
Selain sisi regulasi, pengesahan RUU BUMN juga berdampak pada kepercayaan investor dan pasar modal. Dengan BP BUMN yang lebih fokus pada regulasi, perusahaan pelat merah diharapkan lebih stabil dan profesional, sehingga dapat menarik investasi serta meminimalkan risiko tata kelola yang tidak efisien.
Kebijakan ini juga memberi sinyal bahwa pemerintah serius dalam mendorong BUMN menjadi entitas bisnis yang sehat sekaligus bertanggung jawab secara sosial, memperkuat peran mereka dalam pembangunan nasional.
Dengan resmi disahkannya RUU perubahan keempat atas UU BUMN dan pembentukan BP BUMN, Indonesia memasuki era baru tata kelola BUMN. Transformasi ini tidak hanya mengubah nomenklatur, tetapi juga memperkuat kerangka hukum, meningkatkan akuntabilitas, dan memperluas peran strategis BUMN.
Sebagai regulator, BP BUMN akan memastikan BUMN beroperasi sesuai prinsip bisnis sehat, berkontribusi pada pembangunan ekonomi, dan meningkatkan daya saing di kancah global, sekaligus memberi kejelasan dan kepastian bagi masyarakat, investor, dan seluruh pemangku kepentingan

Aldi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
BSU Oktober 2025 Belum Dicairkan, Ini Cara Cek Status
- 03 Oktober 2025
2.
DPR Sahkan RUU, Kementerian Resmi Berganti BP BUMN
- 03 Oktober 2025
3.
Pemerintah Wajib Lindungi Petani Tembakau Gagal Panen
- 03 Oktober 2025
4.
BP BUMN Resmi Dibentuk, Tata Kelola BUMN Diperkuat
- 03 Oktober 2025
5.
Zoomlion Gandeng Mitra Lokal Tingkatkan Pertambangan Nasional
- 03 Oktober 2025