
JAKARTA - Kembalinya aktivitas tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali memantik diskusi hangat. Pemerintah pusat resmi memberikan izin operasi setelah sempat dihentikan sementara pada 5 Juni 2025 lalu karena polemik kerusakan lingkungan. Namun, keputusan ini menuai reaksi beragam: ada yang menilai perusahaan sudah memenuhi standar lingkungan, sementara kelompok aktivis justru mengecam langkah tersebut.
Restu Pemerintah Usai Evaluasi Antar Lembaga
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menjelaskan bahwa izin operasi kembali diberikan setelah melewati proses evaluasi lintas kementerian. Selain Kementerian ESDM, kajian juga dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Baca JugaHarga BBM Hari ini 15 September 2025 Pertamina, Shell, BP, Vivo Tetap Stabil
“Hasilnya, PT GAG telah memenuhi syarat PROPER untuk beroperasi. Menurut dia, PT GAG mengantongi PROPER Hijau yang berarti aman dalam aspek pengelolaan lingkungan dan masyarakat,” ungkap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (14 September 2025).
Ia menegaskan, predikat PROPER Hijau mengindikasikan bahwa perusahaan tidak hanya mematuhi aturan tata kelola lingkungan, tetapi juga berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.
“Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada,” jelasnya.
Komitmen Lingkungan dari Kementerian LH
Sejalan dengan pernyataan Tri, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, juga menegaskan bahwa dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan PT GAG Nikel telah dipertimbangkan secara menyeluruh. Ia memastikan, aspek mitigasi lingkungan menjadi prioritas dalam pengawasan.
“Sehingga kepadanya dilakukan audit lingkungan untuk meyakinkan kita semua bahwa dampak yang ditimbulkan oleh PT GAG Nikel bisa dimitigasi dengan baik,” kata Hanif saat ditemui di Pasar Badung, Denpasar, seperti dikutip dari detik.com, Minggu.
Hanif menambahkan, Presiden Prabowo Subianto mendorong penataan yang lebih serius di Raja Ampat, sebuah kawasan dengan keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi. Karena itu, Kementerian LH ditugaskan untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas PT GAG.
“Secara dampak lingkungan, semua hal yang dipersiapkan telah memadai,” ujarnya menekankan.
Kritik dari Aktivis Lingkungan
Di sisi lain, keputusan pemerintah ini tidak luput dari sorotan tajam kelompok masyarakat sipil. Greenpeace Indonesia, misalnya, menyampaikan kritik keras terhadap pemberian izin operasi kembali kepada PT GAG Nikel.
Alih-alih menghentikan pertambangan yang dinilai mengancam kelestarian ekosistem, mereka menilai langkah pemerintah justru membuka ruang kerusakan lebih besar.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menilai kebijakan tersebut melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Memberikan izin tambang untuk beroperasi lagi di wilayah ini menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi, yang menempatkan pelindungan lingkungan dan hak asasi manusia di bawah keuntungan ekstraktif jangka pendek,” ujarnya.
Greenpeace menyoroti posisi Raja Ampat sebagai salah satu kawasan dengan 75 persen spesies terumbu karang dunia. Dengan kondisi geografis berupa pulau kecil, dampak dari tambang dinilai berpotensi lebih serius terhadap keseimbangan ekosistem laut maupun kehidupan masyarakat lokal.
Tarik-Menarik Antara Ekonomi dan Lingkungan
Kasus PT GAG Nikel kembali menggambarkan dilema klasik antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Di satu sisi, pemerintah beralasan tambang yang memenuhi standar PROPER dapat berkontribusi pada pembangunan nasional dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, di sisi lain, para aktivis lingkungan mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem Raja Ampat bisa menjadi kehilangan besar yang tidak tergantikan, mengingat wilayah ini dikenal sebagai “surga biodiversitas laut dunia.”
Langkah Mitigasi Jadi Kunci
Menteri LH Hanif Faisol menekankan bahwa audit lingkungan dan pengawasan ketat akan terus dilakukan. Pihaknya memastikan PT GAG Nikel wajib menjalankan praktik pertambangan yang sesuai dengan aturan keberlanjutan.
Presiden Prabowo, kata Hanif, juga memberi arahan khusus agar tambang di pulau kecil seperti Raja Ampat benar-benar dikelola secara hati-hati. Hal ini sejalan dengan mandat undang-undang yang memang memungkinkan penambangan, tetapi dengan kewajiban mitigasi dampak lingkungan.

Aldi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Harga BBM Hari ini 15 September 2025 Pertamina, Shell, BP, Vivo Tetap Stabil
- Senin, 15 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cara Mengajukan KUR BNI 2025 Beserta Angsuran
- 15 September 2025
2.
Pergerakan Harga Emas Antam Terkini dan Rincian Lengkapnya
- 15 September 2025
3.
3 Saham Reliance Sekuritas Hari Ini Potensi Untung Besar
- 15 September 2025
4.
5 Strategi Efektif Agar Bisnis Tetap Stabil dan Kompetitif
- 15 September 2025
5.
7 Langkah Efektif Bangun Investasi Saham Jangka Panjang
- 15 September 2025