Rabu, 10 September 2025

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Baca Juga

Huawei MatePad 11, Tablet Murah dengan Layar Keren

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Huawei Rilis Pura 80 Series, Andalkan Kamera Canggih

Huawei Rilis Pura 80 Series, Andalkan Kamera Canggih

Review Acer Nitro 16, Laptop Gaming 16 Inci Bertenaga

Review Acer Nitro 16, Laptop Gaming 16 Inci Bertenaga

Acer Perkenalkan Swift Go 14 OLED dengan Layar Jernih dan Baterai Tahan Lama

Acer Perkenalkan Swift Go 14 OLED dengan Layar Jernih dan Baterai Tahan Lama

OPPO A6 Pro Tawarkan Performa Unggul dan Tahan Lama

OPPO A6 Pro Tawarkan Performa Unggul dan Tahan Lama

Dell Tawarkan Laptop Berkualitas Untuk Segala Kebutuhan

Dell Tawarkan Laptop Berkualitas Untuk Segala Kebutuhan