Bolehkah Berkurban untuk Palestina? Panduan Lengkap Ibadah Kurban dengan Solidaritas Global
- Kamis, 08 Mei 2025

Hukum dan Ketentuan Kurban dalam Islam
Kurban adalah ibadah sunnah mu’akkadah yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti:
Berusia minimal satu tahun untuk sapi dan kambing, serta enam bulan untuk domba.
Baca JugaErick Thohir Apresiasi Perjuangan Timnas U23 Garuda
Tidak cacat, sehat, dan tidak kurus.
Disembelih oleh muslim yang berakal dan baligh.
Proses penyembelihan harus dilakukan dengan menyebut nama Allah (Bismillah) dan disembelih di tempat yang sesuai dengan syariat. Hewan kurban dapat disalurkan kepada fakir miskin, anak yatim, dan mereka yang membutuhkan, tanpa terbatas wilayah, termasuk luar negeri seperti Palestina, selama memenuhi syarat syariat dan teknis pelaksanaannya.
Berkurban untuk Palestina: Bentuk Solidaritas Global
Di tengah kondisi darurat kemanusiaan di Palestina, berkurban menjadi salah satu cara efektif untuk membantu saudara-saudara kita di sana. Beberapa lembaga kemanusiaan Indonesia telah menyalurkan hewan kurban ke Palestina melalui berbagai program yang sesuai dengan syariat dan transparan.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih
- 10 September 2025
2.
Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Hari Ini
- 10 September 2025
4.
PLN Pastikan Tarif Listrik September 2025Tetap Stabil
- 10 September 2025
5.
Harga Minyak Naik, Prospek Ekonomi Tetap Menjanjikan
- 10 September 2025