Kamis, 11 September 2025

8 Pencuri Spesialis Minimarket di Pandeglang Dibekuk, Beraksi di 12 TKP

8 Pencuri Spesialis Minimarket di Pandeglang Dibekuk, Beraksi di 12 TKP
8 Pencuri Spesialis Minimarket di Pandeglang Dibekuk

Pandeglang - Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket yang telah meresahkan warga setempat. Delapan orang pelaku, yang diketahui memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut, ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, dalam konferensi pers pada Kamis (23/1/2025), mengungkapkan rincian dari pengungkapan kasus tersebut. Para pelaku yang ditangkap antara lain berinisial AD, LG, SF, KH, HD, SL, AI, dan SI. Mereka telah beraksi di 12 lokasi berbeda, dengan modus operandi yang sangat terorganisir.

Keahlian dalam Pembobolan

Baca Juga

ASUS Vivobook Pro 16X OLED N7601, Laptop Kreator Andal 2024

Oki menjelaskan bahwa lima pelaku—AD, LG, SF, KH, dan HD—berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembobolan dengan cara yang sangat terampil. "Mereka bersama-sama memanjat dan membobol atap minimarket, lalu masuk untuk mengambil barang-barang berharga," ungkapnya.

Barang-barang yang mereka curi umumnya adalah barang-barang yang mudah dijual, seperti rokok dan produk kecantikan, khususnya sabun muka. Total kerugian yang ditimbulkan dari pembobolan 12 toko tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 juta.

Jaringan Penadah yang Terungkap

Hasil curian dari aksi kejahatan tersebut kemudian dijual kepada tiga penadah, yaitu SL, AI, dan SI. Ketiganya sering membeli barang hasil curian dari pelaku untuk kemudian dijual kembali. "Mereka ini sudah sering menerima barang curian dari pelaku," lanjut Kapolres Oki.

Ancaman Hukuman

Sebagai bentuk sanksi atas perbuatan mereka, lima eksekutor yang terlibat dalam aksi pembobolan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, yang mengancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, ketiga penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dengan berhasilnya pengungkapan ini, Polres Pandeglang berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya aksi kriminal serupa di masa mendatang. Keberhasilan ini juga membuktikan keseriusan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Redaksi

Redaksi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Huawei Rilis Pura 80 Series, Andalkan Kamera Canggih

Huawei Rilis Pura 80 Series, Andalkan Kamera Canggih

Review Acer Nitro 16, Laptop Gaming 16 Inci Bertenaga

Review Acer Nitro 16, Laptop Gaming 16 Inci Bertenaga

Acer Perkenalkan Swift Go 14 OLED dengan Layar Jernih dan Baterai Tahan Lama

Acer Perkenalkan Swift Go 14 OLED dengan Layar Jernih dan Baterai Tahan Lama

OPPO A6 Pro Tawarkan Performa Unggul dan Tahan Lama

OPPO A6 Pro Tawarkan Performa Unggul dan Tahan Lama

Dell Tawarkan Laptop Berkualitas Untuk Segala Kebutuhan

Dell Tawarkan Laptop Berkualitas Untuk Segala Kebutuhan