Senin, 15 September 2025

OJK Luncurkan Aturan Permudah Pembiayaan UMKM 2025

OJK Luncurkan Aturan Permudah Pembiayaan UMKM 2025
OJK Luncurkan Aturan Permudah Pembiayaan UMKM 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Langkah ini dilakukan untuk semakin memberdayakan UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif.

Penerbitan POJK UMKM sejalan dengan agenda prioritas pemerintah, yaitu meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan memberantas kemiskinan. Dengan aturan ini, OJK mendorong bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM yang mudah, cepat, murah, tepat, dan inklusif, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan lebih inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi, Senin, 15 September 2025.

Baca Juga

BRI Siapkan Program BRILiaN 2025 untuk Pengusaha Muda

Kondisi Kredit UMKM Saat Ini

Hingga posisi Juli 2025, pertumbuhan kredit mencapai 7,03% yoy, menurun dibandingkan Juni 2025 sebesar 7,77%, menjadi Rp 8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42%, diikuti Kredit Konsumsi 8,11%, dan Kredit Modal Kerja 3,08% yoy. Dari sisi kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59%, sedangkan kredit UMKM meningkat 1,82%, seiring fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit UMKM.

Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, beberapa sektor mencatat pertumbuhan kredit tahunan double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tumbuh 20,69%, sektor jasa 19,17%, sektor transportasi dan komunikasi 17,94%, serta sektor listrik, gas, dan air 11,23%.

POJK UMKM Sebagai Tindak Lanjut UU P2SK

Menurut Dian, POJK UMKM merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI. Aturan ini mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, dan memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM.

Dengan POJK ini, UMKM diharapkan semakin berdaya saing dan dapat berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kolaborasi antara sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha diharapkan menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Kebijakan Kemudahan Akses Pembiayaan

Dalam POJK UMKM, bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui sejumlah kebijakan, antara lain:

Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.

Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan metode penilaian yang memadai.

Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.

Kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Selain kemudahan, POJK juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.

Penguatan Ekosistem Digital dan Kolaborasi

POJK ini juga mengatur kolaborasi antar lembaga jasa keuangan dan pihak terkait, pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM, serta penegasan ketentuan hapus buku dan hapus tagih dalam pembiayaan UMKM. Aturan ini mendorong peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen bagi UMKM, sekaligus memberikan insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

Jangka Waktu Berlaku dan Pihak Terkait

POJK ini diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan. Aturan ini berlaku bagi:

Bank umum, BPR, bank umum syariah, dan BPR syariah

Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) konvensional dan syariah, termasuk perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian, LPEI, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM)

Dampak Positif POJK UMKM

Dengan aturan ini, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM semakin berdaya saing dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. Program ini mempermudah akses pembiayaan, mendorong inovasi produk keuangan, dan menciptakan tata kelola yang sehat. UMKM diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas bisnis, dan memperluas kontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Sindi

Sindi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

CIMB Niaga Luncurkan Digital Branch Inovatif di Solo

CIMB Niaga Luncurkan Digital Branch Inovatif di Solo

Flip Mempermudah Pengiriman Uang ke Luar Negeri Praktis

Flip Mempermudah Pengiriman Uang ke Luar Negeri Praktis

Panduan Lengkap Aplikasi ANDAL Taspen untuk Peserta

Panduan Lengkap Aplikasi ANDAL Taspen untuk Peserta

HARPELNAS 2025: Adira Finance Hadirkan Apresiasi Pelanggan Setia

HARPELNAS 2025: Adira Finance Hadirkan Apresiasi Pelanggan Setia