Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025: Langkah Strategis Menuju Efisiensi Energi

Kamis, 08 Mei 2025 | 21:36:40 WIB
Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025: Langkah Strategis Menuju Efisiensi Energi

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang mewajibkan setiap gedung yang dikelola oleh instansi pemerintah untuk menerapkan manajemen energi yang efisien.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda manajemen energi untuk menekan emisi gas rumah kaca. Menurutnya, efisiensi energi memegang peran penting dalam rangka menekan emisi gas rumah kaca. Dari program energi terbarukan, dia memperkirakan ada 51% emisi GRK yang ditekan, ditambah lebih dari 37% dari kegiatan efisiensi energi. "Jadi, inilah yang kita serukan kepada industri. Kami usulkan kepada semua pemangku kepentingan di sini bahwa kita harus menaati komitmen tersebut," katanya dalam Sustainability Recognition Forum 2025 di Jakarta.
 

Empat Pilar Utama dalam Manajemen Energi

Halaman :

Terkini

ESDM Dorong Green Hydrogen Wujudkan Energi Bersih

Rabu, 10 September 2025 | 17:24:29 WIB

Erick Thohir Apresiasi Perjuangan Timnas U23 Garuda

Rabu, 10 September 2025 | 17:24:26 WIB

8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih

Rabu, 10 September 2025 | 17:24:20 WIB

Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat

Rabu, 10 September 2025 | 17:24:15 WIB