JAKARTA - Menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi ketentuan hukum dalam operasional dan hubungan ketenagakerjaan. PT APS telah mengambil langkah-langkah untuk menata hubungan industrial dengan pendekatan humanis dan normatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penataan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola, mengembangkan, dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) guna mendukung program kerja perusahaan dan keberlanjutan operasional PT APS. Salah satu upaya pengembangan SDM adalah dengan mengikutsertakan karyawan dalam program Samapta, baik yang dilakukan bersama dengan IAS maupun secara mandiri oleh PT APS, untuk meningkatkan kemampuan fisik dan psikis karyawan.
Menanggapi dinamika hubungan industrial yang diangkat oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali pada 20 Februari 2025, PT APS menegaskan komitmennya terhadap pemenuhan hak-hak hukum dan ketenagakerjaan. PT APS menjamin pelaksanaan pemenuhan hak-hak tersebut dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai prosedur serta mekanisme hukum yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.