JAKARTA - Sengketa lahan seluas 20 hektar di Blok Kramat, Kelurahan Limo, Depok, menjadi semakin kompleks dengan munculnya klaim dari PT Adhi Karya. Sebelumnya, tanah tersebut telah dipagari oleh PT Mega Limo Estate (MLE), memicu protes dari penggarap, warga lokal, dan PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).
Yacob Tulam Saragih, yang diketahui sebagai salah satu pemilik sah tanah tersebut, mengatakan bahwa dirinya tidak terkejut dengan munculnya dua perusahaan besar dalam bisnis properti yang juga mengklaim kepemilikan tanah tersebut. "Sengketa ini bukan kali pertama terjadi, beberapa tahun silam juga sudah ada permasalahan serupa. Penyelesaian secara hukum pernah ditempuh, namun nampaknya masih ada pihak yang tidak puas dengan hasilnya," jelas Yacob.
Kronologi Sengketa: Dari Pemagaran hingga Klaim Adhi Karya
Perkembangan sengketa tanah di Blok Kramat Limo ini dimulai dengan tindakan pemagaran oleh PT Mega Limo Estate. Langkah ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga memicu ketidakpuasan dari berbagai pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Warga setempat dan penggarap sudah menyatakan klaim mereka, yang diikuti oleh PT Cahaya Inti Cemerlang, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti, yang turut memperebutkan lahan itu.
Ketegangan bertambah ketika PT Adhi Karya, salah satu perusahaan konstruksi terkemuka di Indonesia, memasukkan klaim mereka ke dalam sengketa. Juru bicara PT Adhi Karya menyatakan bahwa mereka memiliki dokumen sah yang mendukung klaim mereka atas bagian dari lahan tersebut. "Kami memiliki bukti kepemilikan yang sah, dan kami berhak mempertahankan tanah yang menjadi hak kami," ujar juru bicara tersebut.
Proses Hukum Sebelumnya dan Harapan Penyelesaian
Yacob menjelaskan bahwa kasus sengketa ini sebelumnya telah berujung pada proses hukum, tetapi tidak memberikan solusi yang memuaskan semua pihak yang terlibat. "Dulu sudah ada putusan hukum, namun pihak yang kalah tampaknya masih berusaha untuk mendapatkan kembali lahan ini, bahkan dengan langkah somasi terhadap pihak yang memegang tanah saat ini," tambah Yacob.
Di tengah situasi yang semakin rumit, masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Blok Kramat meningkatkan kekhawatiran mereka. Mereka berharap agar semua pihak yang bersengketa dapat menemukan jalan keluar yang damai dan legal secepat mungkin agar tidak mengganggu kehidupan sehari-hari serta perkembangan infrastruktur di lingkungan mereka.
Pandangan Pakar dan Pemerintah Daerah
Menanggapi sengketa tanah yang semakin memanas ini, beberapa pakar hukum tanah mengemukakan pandangan mereka. Menurut Dr. Anwar Hakim, seorang pakar hukum tanah di Universitas Indonesia, sengketa tanah semacam ini kerap kali terjadi akibat kurangnya dokumentasi yang akurat dan tumpang tindih kepemilikan. "Pemerintah dan para pemilik tanah harus bekerja sama untuk memverifikasi dokumen dan memastikan legalitasnya," jelas Anwar.
Di lain pihak, Pemerintah Kota Depok melalui Kepala Bagian Hukum dan Pertanahan, Ibu Linda Sari, mengungkapkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi mediasi bagi semua pihak yang terlibat. Lebih lanjut, Linda menegaskan, “Kami berkomitmen untuk membantu menyelesaikan sengketa ini dengan damai. Kami percaya bahwa solusi mediasi adalah langkah awal yang baik untuk menghindari proses hukum panjang dan berkepanjangan.”