JAKARTA — Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) Mesak Habari melontarkan kritik tajam kepada Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu. Kritik ini menyusul pernyataan Kapolres yang menyebut aksi boikot terhadap PT NICO sebagai bentuk premanisme, sebuah label yang dinilai keliru dan keluar dari ranah tugas kepolisian.
Mesak menegaskan bahwa persoalan harga kelapa dan pilihan petani untuk melakukan boikot merupakan bagian dari dinamika perdagangan dan hak ekonomi, bukan domain kepolisian. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya hadir sebagai penjaga ketertiban, bukan juru bicara yang menentukan sikap petani.
“Urusan harga kelapa bukan urusan Kapolres. Boikot atau tidak boikot juga bukan urusan Kapolres. Tugas polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban agar aksi masyarakat berjalan aman, bukan ikut menentukan sikap petani dalam urusan perdagangan,” kata Mesak dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Polisi Diminta Tak Cap Premanisme Gerakan Petani
Mesak mengingatkan agar kepolisian tidak serta-merta melabeli gerakan petani sebagai tindakan kriminal. Ia meminta aparat untuk membedakan antara aksi damai yang memperjuangkan kepentingan ekonomi dengan tindak pidana murni seperti kekerasan atau pengrusakan.
“Kalau ada kekerasan, pengrusakan, ancaman atau tindak pidana lainnya, silakan diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Tetapi jangan setiap gerakan petani yang memperjuangkan kepentingannya langsung dicap premanisme,” tegasnya.
Ia juga meminta agar persoalan harga kelapa tidak digeser menjadi isu keamanan semata. Mesak menilai polisi harus bersikap netral di tengah konflik kepentingan antara petani dan perusahaan.
“Polisi harus berdiri di tengah. Jangan sampai publik melihat kepolisian lebih sibuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan daripada memastikan suara petani didengar,” ujarnya.
Publik Bertanya: Mengapa Polisi Terlalu Responsif ke PT NICO?
Lebih jauh, Mesak menyoroti respons cepat kepolisian terhadap kepentingan PT NICO di tengah aksi tuntutan petani. Sikap ini, menurutnya, memunculkan pertanyaan publik mengenai keberpihakan aparat dalam persoalan yang seharusnya diselesaikan secara ekonomi.
“Kami tidak menuduh ada hubungan khusus antara Kapolres dan Perusahaan, tetapi publik berhak bertanya. Persoalan harga kelapa yang seharusnya dibahas pemerintah, perusahaan dan petani justru mendapat respons sedemikian keras dari kepolisian?” ucap Mesak.
Ia menilai, alih-alih mengeluarkan pernyataan kontroversial, kepolisian seharusnya memfasilitasi dialog antara petani, perusahaan, dan pemerintah daerah untuk mencari solusi atas polemik harga kelapa.
Hak Konstitusional Petani Dilindungi UUD 1945
Dalam pernyataannya, Mesak juga menyinggung landasan hukum yang melindungi aksi petani. Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Meski demikian, ia mengingatkan agar hak tersebut dijalankan dengan tetap menghormati hukum dan hak orang lain sebagaimana diatur Pasal 28J. Ia pun menyerukan kepada Front Petani Halut untuk tidak gentar menghadapi narasi kriminalisasi.
“Saya meminta Front Petani Halut jangan terkecoh dengan narasi premanisme. Jangan mundur dan jangan takut. Lanjutkan perjuangan untuk harga kelapa yang adil, tetapi tetap lakukan aksi secara damai, tertib dan bertanggung jawab,” katanya.
“Jangan pernah takut menyampaikan pendapat, jangan pernah takut memperjuangkan hak, yang penting tidak melakukan kekerasan dan melanggar hukum. Kalau perjuangannya damai dan konstitusional, tidak boleh ada upaya menakut-nakuti rakyat hanya karena mereka bersuara,” tutup Ketua SMIT.