JAKARTA - Dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi dan kebutuhan finansial yang mendesak, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi topik yang relevan bagi banyak pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencairkan saldo JHT tanpa memerlukan paklaring, sebuah solusi praktis yang mungkin belum banyak diketahui pekerja.
Dokumen Pengganti Paklaring
Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, saha mengganti paklaring dalam proses pencairan saldo JHT dapat dilakukan dengan menggunakan dokumen lain yang secara resmi bisa menggambarkan bahwa seorang peserta pernah bekerja di sebuah perusahaan. "Bisa menggunakan bukti seperti slip gaji, ID Card karyawan, atau surat pengunduran diri yang menunjukkan peserta tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut," ujar Oni kepada Kompas.com pada Sabtu (15/2/2025).
Paklaring sering dipandang sebagai dokumen kunci dalam proses pengajuan pencairan. Namun, Oni menekankan bahwa bukti-bukti lain, jika tersedia dan sah, dapat menyelesaikan masalah peserta yang kesulitan mendapatkan paklaring dari perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.
Persyaratan Dokumen
Selain bukti kerja, BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan beberapa dokumen penting lainnya yang harus dipersiapkan oleh peserta untuk mengajukan klaim JHT, antara lain:
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta.
Masa Tunggu Pengajuan
Pengajuan klaim JHT hanya bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak peserta berhenti bekerja dan status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan dinonaktifkan. Ini berarti, peserta harus bersabar dan menunggu selama satu bulan tersebut sebelum mereka dapat mencairkan dananya.
Proses dan Durasi Pencairan JHT
Prosedur pencairan JHT bervariasi tergantung pada besarnya saldo yang akan dicairkan. “Proses pencairan JHT dengan atau tanpa paklaring untuk pemilik saldo di bawah Rp 10 juta bisa diselesaikan dalam 1 hari kerja, sedangkan untuk peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta membutuhkan waktu 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar,” kata Oni.
Pelayanan ini diharapkan mampu meringankan beban peserta BPJS Ketenagakerjaan terutama dalam menghadapi kondisi finansial yang mendesak.
Cara Mencairkan JHT Secara Offline dan Online
Adanya pilihan pencairan secara offline maupun online mempermudah akses peserta, berikut adalah cara yang bisa dilakukan:
Melalui Kantor Cabang:
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan "Klaim JHT".
- Ambil nomor antrean dan menunggu panggilan wawancara untuk verifikasi.
- Tunggu proses pencairan selesai hingga saldo masuk ke rekening.
Melalui Aplikasi JMO:
- Unduh dan login atau buat akun di JMO.
- Klik "Jaminan Hari Tua" dan pilih "Klaim JHT".
- Pastikan dokumen lengkap, pilih alasan klaim, lakukan verifikasi biometrik, dan konfirmasi data.
- Pengajuan klaim dapat dilacak melalui menu "Tracking Klaim".
Melalui Website Lapak Asik:
- Kunjungi website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lengkapi dan unggah semua dokumen yang diperlukan.
- Periksa data dan lakukan wawancara daring untuk verifikasi.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Dengan berbagai kemudahan dan informasi yang ada, diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses hak mereka tanpa hambatan. Inisiatif ini bukan hanya memberikan kepastian layanan, tetapi juga optimalisasi dalam mendampingi kebutuhan finansial setiap anggotanya. Masyarakat pun diimbau untuk selalu mengikuti prosedur yang benar agar proses klaim berjalan lancar dan cepat.
Dalam mengikuti proses ini, penting bagi peserta untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan dokumen sehingga mempercepat pencairan dana yang tentunya akan sangat bermanfaat. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan layanan untuk tetap relevan dengan kebutuhan pesertanya di seluruh Indonesia.